SONORA.ID - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Taruma Negara Jakarta, Prof. Dr. Amad Sudiro mengatakan jelang penutupan tahun 2020, penegakan supremasi hukum di Indonesia masih belum maksimal dan masih tebang pilih, tajam kebawah serta tumpul ke atas.
Hal tersebut disampaikannya dalam webinar nasional catatan akhir tahun dan menatap hukum masa depan, Selasa, (29/11/2020) di Jakarta.
"Penegakan hukum kedepan harus berkeadilan dan perlu adanya pembenahan dan tata ulang baik dipusat maupun di daerah," ujar pria asal Indramayu itu.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief mengatakan Indonesia telah 10 bulan mengalami masa pandemi covid-19 dan pemerintah harus menyesuaikan dengan keadaan darurat ini.
Menurut Wamenham dalam hal penegakan hukum, ada beberapa kebijakan pemerintah khususnya di Kemenhum dan HAM merupakan kebijakan yang kontroversi tapi rasional karena dalam keadaan darurat.
"Dalam situasi dan kondisi yang extra ordinary, kita arus mengambil resiko seminimal mungkin," kata Edward.
Wamenkumham mencontohkan, keputusan kontroversi tersebut diantaranya 'merumahkan' napi di Lembaga pemasyarakatan atau Lapas karena overcapacity.
"Ini sebuah kebijakan kontroversi ditengah situasi pendemi, namun tetap rasional," tegas Edward
Hadir dalam diskusi ini Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, Pengacara HAKI, Petrus Loyani dan hadir secara recording Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej.