Semarang, Sonora.ID - Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021, pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia. Hal ini diungkapkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi . Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Sementara WNA yang tiba di Indonesia pada 28-31 Desember masih akan diterima dengan beberapa persyaratan ketat.
Syarat tersebut meliputi bukti negatif Covid-19 dengan pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan negatif Covid-19 harus disertakan dalam dokumen saat pemeriksaan kesehatan di bandara.
Baca Juga: Gubernur: Segera Tingkatkan Sinergitas Untuk Meningkatkan Demand Guna Pemulihan Ekonomi Jawa Barat
Turis yang masuk juga wajib melakukan tes PCR ulang dan melakukan karantina selama lima hari. Setelah itu, mereka harus kembali melakukan tes PCR.
Jika hasilnya negatif, WNA tersebut baru diizinkan melanjutkan perjalanan di Indonesia.
Kebijakan baru ini menyusul munculnya varian mutasi baru virus corona. Hal tersebut dilakukan guna mencegah munculnya varian baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat yang tengah marak di Inggris dan Eropa.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Pesawat N219 Sukses Raih Type Certificate
Diketahui mutasi baru corona telah menwabah di 18 negara di seluruh dunia. Sebanyak 5 di antaranya di Asia. Berbeda dengan virus corona biasa, varian baru yang dilaporkan muncul pertama kali di Inggris tersebut disebut-sebut 70 persen lebih cepat menular.
Tak hanya itu, mutase baru tersebut juga disertai gejala baru selain demam, batuk dan hilangnya indra penciuman dan perasa. Gejala-gejala tersebut meliputi kelelahan, kehilangan selera makan, sakit kepala, diare, kebingungan, nyeri otot dan ruam di kulit.
Namun meski punya gejala baru, varian baru virus corona ini tidak lebih mematikan.
Baca Juga: Jadi Kendaraan Dinas, Jabar Terima 3 Mobil Listrik dari Hyundai