Find Us On Social Media :
Kepala BNNP Jatim Idris Kadir dan Kabag Umum Hari Prianto saat "Konferensi Pers Capaian Kinerja Akhir Tahun 2020 BNNP Jawa Timur" di kantor BNNP Jatim, Rabu (30/12/2020). (Sonora.ID/Budi Santoso)

Catatan Akhir Tahun BNNP Jatim, Dampak Pandemi: Pengajuan Asesmen Menurun

Budi Santoso - Kamis, 31 Desember 2020 | 08:10 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mencatat adanya tren penurunan pada tersangka rehab selama tahun 2020. Situasi pandemi Covid-19 berdampak pada jumlah pengajuan asesmen oleh penyidik di tahun 2020, sehingga menurun jika dibandingkan tahun 2019.

Hal ini disampaikan saat acara "Konferensi Pers Capaian Kinerja Akhir Tahun 2020 BNNP Jawa Timur" yang dibuka oleh Kepala BNNP Jatim Idris Kadir di kantor BNNP Jatim, Jalan Raya Sukomanunggal 55-56 Surabaya, Rabu (30/12/2020).

Berdasarkan data jumlah asesmen terpadu BNNP Jatim, tercatat hanya terdapat 69 pengajuan asesmen selama tahun 2020. Sementara pada tahun 2019 terdapat 175 pengajuan dan tahun 2018 ada 163 pengajuan asesmen.

Baca Juga: Basarnas Surabaya Bantu Tim Gabungan dalam Pencarian Korban Hanyut di Pulau Tabuhan Banyuwangi

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi atau Konselor Adiksi Madya BNNP Jatim, dr. Poerwanto Setijawargo mengatakan bahwa asesmen ini ada yang bersifat sukarela melalui keluarga yang selanjutnya melaporkan ke BNN untuk proses rehabilitasi atau rehab.

"Sumbernya yang pertama sukarela, melalui laporan keluarga ke BNN untuk proses rehabilitasi. Pasti tidak dituntut pidana karena bukan hasil proses hukum. Yang kedua adalah asesmen terpadu yang dibawa oleh penyidik yang menangkap dengan kriteria tes urin harus positif. Kalau negatif tidak akan dibawa untuk asesmen karena ada barang bukti atau BB," kata Poerwanto.

Selain itu, pihaknya juga bisa menerapkan asesmen terpadu dengan beberapa kriteria. Misalkan untuk ganja kurang dari lima gram, ekstasi kurang dari 8 butir dan sabu kurang dari satu gram.