Banjarmasin, Sonora.ID – Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada tahun depan juga akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahkan hal tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan untuk menguatkan penerapannya di daerah.
Dituturkan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin, aturan tersebut diterapkan di seluruh daerah tanpa terkecuali.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kesbangpol Makassar: Izin Kegiatan Belum Pernah Diberikan
“Iya, pasti akan diterapkan karena semua harus menerapkan tahun depan,” tuturnya kepada awak media, Kamis (31/12).
Perpres yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2020 itu, di antaranya mengatur tentang besaran uang perjalanan dinas bagi anggota legislatif dan biaya pengadaan kendaraan dinas.
Komponen uang saku perjalanan dinas dalam negeri yang biasanya sebesar Rp 2,4 juta per orang/hari, berkurang jadi Rp 550 ribu per orang/hari untuk Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Jadi Zona Merah Covid-19, Warga Gowa Dilarang Rayakan Tahun Baru
Sementara itu, ditemui di tempat terpisah, Kabag Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Jaini memastikan bahwa perubahan yang terjadi pada besaran uang saku perjalanan dinas, tidak akan berdampak pada penurunan kinerja anggota legislatif.