Sonora.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga memparodikan lagu Indonesia Raya.
Penangkapan tersebut terjadi di daerah Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) malam.
Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Baca Juga: Kedubes Malaysia Akan Tindak Tegas Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya
"Iya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah siber Mabes (Polri)," ujar Slamet ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/1/2021).
Namun, Slamet tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan pelaku tersebut.
Sebelumnya, Polis Di-Raja Malaysia (PDRM) memastikan bahwa perubah lagu Indonesia Raya yang viral tersebut adalah bukan orang Malaysia.
Baca Juga: Viral Lagu Indonesia Raya Parodi, Warga Malaysia Dilaporkan Polisi
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua Polisi Negara Malaysia Tan Sri Abdul Hamid Bador pada Kamis (31/12/2020).
Sebelumnya, video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral itu tak hanya mengubah liriknya menjadi kalimat insinuautif, tetapi juga mengganti lambang negara burung garuda menjadi ayam jago.