Banjarmasin, Sonora.ID – Pasca diumumkannya penghentian aktivitas dan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh Menkopolhukam, Mahfud MD pada 30 Desember tahun lalu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor Mak/1/1/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI pada Jumat (01/01) lalu.
Maklumat Kapolri itu diterbitkan berdasar pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ada sejumlah poin yang menjadi fokus dalam maklumat, yang berlaku sejak penerbitannya.
Baca Juga: Pasca Dibubarkan, Polda Sulawesi Selatan Pantau Aktivitas FPI
Pertama, masyarakat di seluruh Indonesia tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan, serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Kedua, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Ketiga, mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI/Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI.
Keempat, masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluarkan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah