Lampung, Sonora.ID - Sejak 01 Januari 2021 menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 menggantikan Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985, yang memang telah berlaku selama lebih dari 35 tahun dan memang belum pernah mengalami perubahan.
Perubahan yang sangat signifikan terletak pada tarif tetap Bea Meterai yang sebelumnya Rp.6.000,00 dan Rp.3.000,00 menjadi Rp.10.000,00.
Namun, untuk berbagai pihak yang masih memiliki stock tarif meterai yang lama, tentu masih bisa digunakan. Hal ini, disampaikan oleh Asprilantomiardiwidodo Kepala Bidang P2Humas Kanwil Direktorat Jendral Pajak Riau,
"Untuk yang meterai 6000 dan 3000 masih bisa digunakan, dengan cara kalau satu berkas ditempel dua meterai tarif 3000 dan 6000, atau tiga meterai 3000, atau dua meterai 6000," ungkapnya saat berkunjung ke Smart Fm Pekanbaru pada 29 Desember 2020.
Selain tarif bea meterai yang menjadi Rp.10.000,00 terdapat pula perubahan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang yang menggunakan meterai pada UU No 13 Tahun 1985 diatas Rp.250.000,00 berubah pada UU No 10 Tahun 2020 menjadi dokumen diatas Rp.5.000.000,00.
"Artinya, hanya dokumen yang menyatakan penerimaan uang lebih dari Rp.5.000.000,00 yang wajib menggunakan bea meterai," jelas Aspril.
Dan diharapakan pengesahan ini memiliki manfaat sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan tata kelola bea meterai.