Find Us On Social Media :
Abu Bakar Ba'asyir. (Kompas.com/Roderick Adrian Mozes)

Terpidana Terorisme, Abu Bakar Ba'asyir Akan Bebas Jumat Mendatang

Kumairoh - Senin, 4 Januari 2021 | 14:49 WIB

Sonora.ID - Terpidana terorisma Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat (8/1/2021) mendatang setelah 15 tahun dipenjara.

Melansir Kompas.com, sebelumnya Abu Bakar Ba'asyir berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, terpidana Ba'asyir dibebaskan lantaran masa pidananya telah usai setelah 15 tahun.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," jelas Rika, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Sebaran Kotak Amal yang Disalahgunakan Organisasi Teroris, Paling Banyak di Sumatera

Dalam pembebasan Ba'asyir nanti, lanjutnya, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"(Kami) berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ungkap Rika.

Sementara itu, melansir Tribunnews.com, Ba'asyir diketahui juga mendapatkan total remisi sebanyak 55 bulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi.