Banjarmasin, Sonora.ID – Keputusan pemerintah untuk menaikan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan untuk tiap jiwa menjadi Rp 35.000, tak dapat disangkal akan memunculkan masalah baru.
Salah satunya kesulitan bayar bagi para peserta kelas tiga yang rata-rata merupakan masyarakat menengah ke bawah atau tidak mampu.
Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, banyak perusahaan maupun tempat usaha lainnya yang terdampak dan harus melakukan PHK kepada para pekerjanya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Resmi Naik Jadi Rp 35 Ribu, Berikut Rincian Lengkapnya
Hal itu yang mendasari kunjungan Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan pada Senin, (04/01) lalu, ke RSUD Ulin Banjarmasin.
Dihubungi lewat sambungan telepon, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin menjelaskan bahwa pihaknya meminta komitmen dari RSUD Ulin Banjarmasin yang merupakan RS milik pemerintah provinsi, bahwa tidak ada pasien tidak terlayani meskipun kasusnya sulit bayar BPJS Kesehatan.
“Kita harus mengantisipasi, pelayanan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Baca Juga: BPJS, Cukai Rokok, hingga Materai akan Naik di Tahun 2021, Ini Besarannya