Banjarmasin, Sonora.ID – Akibat belum sempurnanya Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), pencairan gaji ASN dan anggota DPRD Kalimantan Selatan di bulan ini harus mengalami keterlambatan.
Kedua aplikasi yang mulai digunakan pada awal tahun ini masih harus disempurnakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Jika seharusnya gaji untuk bulan Januari 2020 dibayar pada tanggal 4, namun karena masalah tersebut ada keterlambatan 1-2 hari.
Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan, Idrus mengungkapkan, bahwa jika tidak ada kendala maka gaji seharusnya sudah masuk pada hari ini, (06/01).
“Insya Allah sudah masuk ke rekening masing-masing,” tuturnya.
Baca Juga: Gaji ASN Pemprov Jateng yang Langgar Protokol Kesehatan di Kantor Akan Dipotong Ganjar Pranowo
Ia menuturkan, mekanisme proses pembayaran gaji untuk sementara dilakukan manual menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dan aplikasi terpadu yang digunakan sebagai alat bantu untuk meningkatkan efektivitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah berdasarkan asas efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel dengan input data di Sistem Prosedur Pengelolaan (SPP), Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diteruskan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk dapat mencairkan anggaran untuk pembayaran gaji.
“Proses ini semoga lancar tidak ada kendala, sehingga hak mereka bisa dibayarkan tepat waktu,” jelasnya lagi.
Idrus menjelaskan bahwa dokumen pencairan gaji baru dapat dibuat pada 4 Januari lalu yang merupakan hari pertama masuk kerja di tahun 2021, sehingga baru dapat dikerjakan pada hari itu.
Namun Ia meyakinkan, keterlambatan pembayaran gaji tidakn terulang di bulan depan, karena saat ini sudah dilakukan penyempurnaan aplikasi SIPD oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kami juga bekerja sesuai aturan, sehingga kita berharap untuk bersabar karena telatnya tidak lama,” sebutnya.
Keterlambatan menurutnya tidak berimbas kepada para Pegawai Tidak Tetap atau honorer, yang tidak masuk dalam klausul pembayaran gaji lewat aplikasi, karena dibayarkan di tiap akhir bulan.
Baca Juga: Tangani Covid-19, Ridwal Kamil Potong Gaji ASN Pemprov Jabar Selama 4 Bulan