Banjarmasin, Sonora.ID - Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa masih menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, karena pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Tak ayal, pengetatan pun lagi-lagi dilakukan sebagai bentuk antisipasi penularan virus. Yaitu harus mengantongi izin dari Satgas Penanganan Covid-19, baik itu resepsi perkawinan, pernikahan, event organizer, majelis taklim dan kegiatan lainnya.
Sebagaimana yang tertera surat bernomor 442.11/17446-P2P/Diskes, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Baca Juga: Vaksin Tahap I Datang, Ketua DPRD Kalsel Siap Disuntik Pertama
“Karena kita juga tidak ingin penyebaran Covid-19 yang rata-rata sepertinya mulai naik lagi,” ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin kepada Smart FM, Rabu (06/01).
Ibnu yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin itu menegaskan, pihak penyelenggara yang ingin menggelar kegiatan berpotensi banyak massa wajib untuk meminta surat rekomendasi dari Satgas.
"Penyebaran CoVID-19 ini naik lagi. Jadi agar prokesnya terjaga maka harus izin lebih dulu," tandasnya.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Polisi dan Pemerintah Kabupaten Boltim Semprot Disinfektan secara Masif
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, surat edaran tersebut sebenarnya telah berjalan lama.