Find Us On Social Media :
Ilustrasi PSBB (Surya Malang)

Pembatasan Kegiatan Diberlakukan di Jawa-Bali Selama Dua Pekan, Apa Saja yang Dibatasi?

Kumairoh - Rabu, 6 Januari 2021 | 18:35 WIB

Sonora.ID - Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Kebijakan tersebut berlaku di Jawa dan Bali selama dua pekan yakni mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai 25 Januari dan pemerintah akan terus evaluasi," kata Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, sesuai keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/1/2021).

Daerah-daerah yang bakal dibatasi yaitu:

Baca Juga: Kasus Melonjak, Pemkot Makassar Siapkan PSBB Sebagai Jalan Terakhir

Airlangga menjelaskan, kebijakan ini diambil karena pemerintah merujuk data perkembangan penanganan Covid-19.

Diketahui seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU serta kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

"Pemerintah daerah, gubernur akan tentukan wilayah dengan pembatasan tersebut," tambah Airlangga.