Find Us On Social Media :
Berikut Prosedur Vaksinasi, Penerima Akan Mendapat SMS Blast ()

Berikut Prosedur Vaksinasi, Penerima Akan Mendapat SMS Blast

Fernado Oktareza - Kamis, 7 Januari 2021 | 16:45 WIB

Palembang, Sonora.ID - Beberapa hari lalu vaksin Covid-19 jenis Sinovac secara resmi diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya vaksin akan segera diberikan kepada penerima.

Seperti yang diketahui, penerima vaksin tersebut akan mendapatkan SMS Blast dari Kementerian Kesehatan dengan ID Pengirim PeduliLindungi.id.

Setelah menerima SMS Blast, penerima diwajibkan menjawab SMS dan registrasi ulang dengan menyesuaikan status kesehatan, domisili, NIK hingga lokasi dan waktu kapan dia mau divaksin.

Baca Juga: Sumsel Terima 30.000 Dosis Vaksin Sinovac, Palembang Terima Jatah 19.080

“Sumber data masyarakat, Nakes, TNI-Polri berasal dari satu data penerima vaksin BPJS, Dukcapil, personel TNI-Polri,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel sekaligus Juru Bicara Vaksin Covid-19 Sumsel, Ferry Yanuar, Selasa (05/01) lalu.

Ferry menjelaskan, untuk kriteria penerima vaksin adalah masyarakat yang berusia 18 tahun keatas.

“Masyarakat yang berusia diatas 18 tahun menjadi kriteria penerima vaksin, sebab masyarakat usia 60 tahunan juga menjadi sasaran penerima vaksin. Masyarakat akan menerima SMS blast setelah Nakes dan TNI-Polri,” ujarnya.

Baca Juga: Sumsel Terima 30.000 Dosis Vaksin Sinovac, Palembang Terima Jatah 19.080

Ferry menambahkan, masyarakat di kategori ini akan mendapatkan barcode/E-tiket setelah menerima SMS dan mengisi data.