Find Us On Social Media :
Anies Baswedan (Sonora/Lia Muspiroh)

Anies Baswedan Tekan Pergub PSBB yang Disesuaikan dengan Pemerintah Pusat

Lia Muspiroh - Sabtu, 9 Januari 2021 | 11:20 WIB

Sonora.ID - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat Jawa dan Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021, hal ini juga berlaku pada provinsi DKI Jakarta.

Diketahui Jakarta telah melakukan perpanjangan PSBB dari 3 Januari hingga 17 Januari 2021, dengan adanya PPKM dari pemerintah pusat Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyesuaikan hal tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang PSBB.

Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan Jakarta Kembali PSBB Ketat Mulai 11 Januari 2021

"Maka kita langsung menyesuaikan dengan cepat. Pk. Gubernur hari ini sudah mengeluarkan pergub nya jadwalnya jadi dirubah sesuai dengan kebijakan pusat. Jadi 11-25. Dan poin-poin substansinya kita sesuaikan," ucap Riza Partia.

Lebih lanjut, Riza mengatakan tidak hanya periode periode PSBB di Jakarta yang diubah dari 11-25 Januari, tapi juga kapasitas kantor yang tadinya 50% menjadi 25%.

Begitu juga dengan tempat makan dari 50% menjadi 25% yang mengikuti kebijakan pemerintah pusat.