Find Us On Social Media :
Transaksi Tahun ini Masih Menggunakan Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 (Smart FM Palembang)

Transaksi Tahun ini Masih Menggunakan Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000

Fernado Oktareza - Sabtu, 9 Januari 2021 | 22:25 WIB

Palembang, Sonora.ID - Pada tahun ini masyarakat diminta masih menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 dengan nilai minimal Rp 9.000 untuk proses transaksi.

Hal ini dikarenakan Bea materai Rp 10 ribu masih dalam proses transisi meski sebelumnya pemerintah sudah menetapkan penggunaan materai Rp 10 ribu.

Kepala Kantor pos Cabang Palembang Risdayati mengatakan, penggunaannya bisa berupa tiga buah meterai Rp 3.000 dengan total Rp 9.000 atau kombinasi satu meterai Rp 3.000 dan satu materai Rp 6.000 dengan total nilai Rp 9.000 atau kombinasi kedua materai Rp 6.000 sehingga nilainya Rp 12.000.

“Masyarakat bisa tetap bertransaksi dan menggunakan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000, karena materai Rp 10 ribu belum datang dan belum dijual di kantor pos hingga kini,” katanya kepada awak media beberapa hari lalu.

Baca Juga: BPJS, Cukai Rokok, hingga Materai akan Naik di Tahun 2021, Ini Besarannya

Masa transisi ini dilakukan karena diperkirakan masih banyak blanko meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang masih beredar di masyarakat. Kebijakan transisi berlangsung mulai Januari sampai 31 Desember 2021.

Seperti yang diketahui, Blanko materai Rp 10.000 sudah mulai diterapkan pemerintah sejak 1 Januari 2021 sesuai Undang-undang Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020.

“Materai Rp 10.000 digunakan untuk satu tarif, jadi yang nilainya Rp 5 juta ke atas pakai materai itu. Sementara untuk yang dibawah Rp 5 juta bebas materai,” jelasnya.

Ia pun mengakui, untuk di masa pandemi pada tahun 2020 sendiri Kantor pos Cabang Palembang mengalami penurunan penjualan materai.

“Untuk persentasenya sendiri kira-kira turun dikisaran 10 persen untuk penjualan materai, karena angka pastinya kita belum tahu,” tutupnya.

 Baca Juga: Tarif Materai Bakal Naik Jadi Rp 10.000, Apa Sih Kegunaan Materai?