Find Us On Social Media :
Hari ini, Ada 11 Kab/Kota Jatim Berlakukan PPKM (Sonora Surabaya/ Budi Sonora)

Mulai Hari ini, 11 Kabupaten dan Kota Jawa Timur Berlakukan PPKM

Budi Santoso - Senin, 11 Januari 2021 | 09:33 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Sebanyak 11 kab/kota di Provinsi Jatim akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021. Adapun 11 kab/kota tersebut yakni Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi dan Kab. Blitar.

Penetapan Kesebelas daerah tersebut berdasarkan pertimbangan atas (1)  Instruksi Kemendagri No.1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo; (2) atas dasar  daerah yang masuk zona merah  dalam peta  BNPB yaitu ( Kabupaten.Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi)   serta (3) daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yakni diukur dari (1)  tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%) ; (2)  tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%); (3)  tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14%)  serta (4)  tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.

Baca Juga: Belum Terima Surat Resmi PSBB, Plt Wali Kota Surabaya Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten - kota lain.

Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta  BNPB, serta daerah yang  memenuhi seluruh kriteria 4 indikator.

Khofifah mengatakan, berdasarkan 4 Indikator yang telah ditetapkan oleh KCPEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Basarnas Surabaya Bantu Tim Gabungan dalam Pencarian Korban Hanyut di Pulau Tabuhan Banyuwangi

Sedangkan berdasarkan Peta Risiko COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Pusat, Jatim juga memiliki 3 zona merah saat ini yakni Kab. Blitar, Ngawi, dan Lamongan.