Denpasar, Sonora.ID - Pelaksanaan Hari Pertama, Senin (11/1/2021) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar. Kegiatan PPKM ini diawali dengan giat sidak protokol kesehatan di Desa Ubung Kaja, Kota Denpasar.
Pelaksanaan sidak hari pertama pelaksanaan PPKM ini mengambil lokasi di pertigaan Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung.
Giat sidak ini dimulai pukul 08.00 Wita dengan melibatkan tim gabungan dari unsure Satpol PP, Dinas Perhubungan, PPNS, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Bukan PSBB, Penerapan PPKM di Banjarmasin Mirip Saat Malam Tahun Baru
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan PPKM ini pihaknya meningkatkan sidak protokol kesehatan (prokes).
Dewa Sayoga juga menjelaskan selain kegiatan sidak prokses yang berlangsung di tempat ini, pihaknya telah menugaskan tim untuk menyebar ke beberapa tempat baik di ruas jalan, ruang terbuka hijau, hingga objek wisata
Menurutnya pelaksanaan PPKM ini lebih untuk menjaga keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Terbitkan Instruksi Pengendalian Penyebaran Covid-19
Dan pihaknya menegaskan jika virus tak akan bisa dibatasi atau diputus jika masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Ada banyak yang bertanya, apa virus akan tidur setelah pukul 21.00 Wita makanya pembatasan. Tidak seperti itu, intinya bagaimana mendisiplinkan biar tidak ada kerumunan," terangnya.