Palembang, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat Paripurna XXIV di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (11/01).
Adapun digelarnya rapat ini dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021.
Rapat kali ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Mawardi Yahya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan RA. Anita Noeringhati SH, MH dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Kartika Sari Desi, Muchendi Mahzareki dan Giri Ramanda Kiemas.
Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, PHRI Sumatera Selatan Tunggu Giliran
Pada rapat kali ini, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dari Fraksi PKS, Ahmad Thoha, menyampaikan 9 usulan Ranperda inisiatif yang terdiri dari 5 usulan Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan 4 usul Ranperda Eksekutif.
Adapun 5 usulan Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan diantaranya, Ranperda tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga dalam Masyarakat, Arsitektur Gedung Bangunan Berciri Khas, Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman dan Pengaturan Distribusi dan Peruntukkan Air Irigasi.
“Sedangkan 4 usulan Ranperda eksekutif diantaranya, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022,” kata Ahmad Thoha dalam laporannya.
Baca Juga: Dinkes Sumsel Masih Memantau Jumlah Calon Penerima Vaksin