Banjarmasin, Sonora.ID - Di hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banjarmasin, Satgas Penanganan CoVID-19 di tingkat kota melakukan penyisiran ke seluruh kawasan, Senin (11/01) malam.
Dimulai dengan apel gelar pasukan di Mapolresta Banjarmasin yang diikuti oleh instansi terkait, ratusan personel gabungan langsung menuju lokasi titik pantau pertama, di perbatasan Jalan A. Yani Kilometer 6.
Rupanya, PPKM yang dijalankan kota Banjarmasin mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021 mendatang, juga membatasi bagi pelaku perjalanan mulai pukul 22.00 WITA.
"Perbatasan juga dijaga, tapi tidak terlalu ketat. Hanya jam malam saja," ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan kepada Smart FM.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Pjs Sekda Banjarmasin Janji Segera Tuntaskan Pelanggaran Prokes
Menurutnya, berbeda dengan saat Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) yang penerapannya lebih ketat, pada PPKM kali ini agak sedikit lebih longgar.
Misalnya, jika orang yang datang dari luar kota ingin masuk yang ingin masuk ke wilayah Banjarmasin di atas pukul 22.00 WITA, maka akan ditanya terlebih dahulu oleh petugas apakah tempat tinggalnya disini atau tidak.
"Jika tempat tinggal tidak di Banjarmasin maka kita minta kembali. Begitu pula sebaliknya," cetus Rachmat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua 1 Satgas Penanganan CoVID-19 Banjarmasin.
Baca Juga: Bedah Buku Rektor ULM Jadi Webinar Perdana Dispersip Kalsel di 2021