Sonora.ID - Awal tahun 2021 yang penuh dengan harapan ini justru dikejutkan dengan adanya kecelakaan pesawat pada hari Sabtu, 9 Januari 2021 yang lalu.
Dalam kecelakaan tersebut terdapat 50 penumpang dan belasan awak kabin yang menjadi korban, dan saat ini pihak berwajib masih dalam tahap pencarian para korban.
Berikut ini adalah 6 tahap klaim asuransi kecelakaan pesawat bagi korban meninggal yang bisa langsung diurus oleh pihak keluarga.
Baca Juga: 2 Penumpang SJ 182 Gunakan KTP Orang Lain, Avsec Lakukan Penyelidikan
Tahap 1: Surat Keterangan Kecelakaan
Tahap yang pertama adalah meminta surat keterangan dari Unit Lakalantas Polres setempat terkait dengan kecelakaan yang terjadi.
Atau meminta surat dari instansi serupa yang memiliki wewenang, misalnya PT KAI untuk kereta.
Tahap 2: Surat Kematian dari Rumah Sakit
Tahap 3: Identifikasi Korban dan Ahli Waris
Membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik data yang asli dan juga fotokopi milik korban.
Baca Juga: Pengakuan Warga Pulau Lancang: Hari Itu Ada Suara 'Duar' Sampai Jendela Rumah Bergetar