Find Us On Social Media :
PPDN Tanpa Rapid Tes Antigen, Diarahkan Rapid Tes Mandiri Di Pos Terpadu Cekik ()

PPDN Tanpa Rapid Tes Antigen, Diarahkan Rapid Tes Mandiri Di Pos Terpadu Cekik

I Gede Mariana - Rabu, 13 Januari 2021 | 17:11 WIB

Bali, Sonora.ID - Dengan diberlakukannya kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021 mendatang, Pos pemeriksaan untuk PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) dipindah ke jalan depan Jembatan Timbang Cekik. Hal ini diketahui melalui pendirian tenda BNPB, yang dijadikan pos terpadu.

Hal ini disampaikan Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana, Rabu (13/1/2021).

Kompol Sudarsana mengatakan bahwa untuk pemeriksaan sudah dipindahkan ke pos depan jembatan timbang cekik.

Sehingga untuk di areal kawasan Pelabuhan Gilimanuk, hanya dilakukan pemeriksaan apakah seorang PPDN membawa keterangan Rapid tes antigen atau tidak.

Baca Juga: Target PAD Kota Denpasar Tetap Naik Di Tahun 2021 Menjadi Rp 657 Miliar

Ketika membawa maka tidak akan dicek lagi atau mengurus di pos terpadu depan jembatan timbang. Namun, ketika mereka tidak membawa maka akan diperiksa atau mengurus di situ.

“Jadi yang tidak membawa Rapid tes antigen, maka akan mengurus Rapid tes mandiri di pos itu,” terangnya.

Selain itu, Kompol Sudarsana juga mengungkapkan jika cek poin itu hanya untuk mereka yang tidak membawa akan mengurus mandiri.

Sedangkan fungsi di Pelabuhan Gilimanuk, akan menjadi tempat pemeriksaan sekaligus juga untuk yang tidak membawa bisa untuk dikembalikan ke Jawa.

“Kalau diperiksa nanti tidak membawa bisa mengurus atau akan dikembalikan ke Jawa,” ungkapnya.

Baca Juga: WNA Australia Ditemukan Tewas Tengkurap di Pantai Suluban Pecatu