Bali, Sonora.ID - Pernah positif Covid-19, Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara tak memenuhi syarat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Diketahui bahwa Wali Kota, Rai mantra positif Covid-19 pada Desember 2020 lalu. Sementara itu, Wakil Wali Kota positif Covid-19 pada Juni 2020 lalu.
Selain Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PJ Sekda, Made Toya juga tak memenuhi syarat untuk ikut dalam pemberian vaksinasi Covid-19. Hal ini dikarenakan Toya pernah positif Covid-19 pada Oktober 2020.
Baca Juga: WNA Australia Ditemukan Tewas Tengkurap di Pantai Suluban Pecatu
Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021) siang.
Dewa Rai menambahkan, pada Jumat (15/1/2021) mendatang, Kota Denpasar akan memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi pertama, akan digelar di RSUD Wangaya berupa simbolisasi untuk beberapa pejabat dan tokoh agama. Untuk simbolisasi vaksin diberikan kepada pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca Juga: Warga Teluk Waru Kelurahan Kariangau Balikpapan Barat, Laporkan PT KRN yang Menguasai Lahan
“Pertama diberikan kepada Forkopimda, ada Dandim, Kapolres, Kajari. Juga ada tokoh agama,” kata Dewa Rai.