Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah Kota Balikpapan mulai 15 hingga 29 Januari 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 300/142/Pem tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Penerapan PPKM setelah kasus penuruan Covid-19 yang kian meningkat setiap harinya di kota Balikpapan. Dalam penerapan PPKM berupa surat keputusan itu terdapat 13 poin di antaranya.
1. Seluruh Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) agar mempedomani dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh arahan protokol kesehatan di lingkungan kerja, menerapkan sistem kerja WFH 75% dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya, baik di Perusahaan Induk maupun di Perusahaan Kontraktor dan Perusahaan Sub Kontraktor;
Baca Juga: 3 Hari Telah Berlangsung PPKM di Bali, Satgas Prov Bali Gencarkan Penertiban Prokes
2. Para Pelaku Usaha/Pengelola/ Penanggung jawab Tempat Wisata, Tempat Olah Raga dan Pusat Kebugaran termasuk Kolam Renang Umum, Tempat Hiburan Malam, Pasar Malam, Sinema/Bioskop, Wahana Permainan Anak, semua jenis kegiatan usaha hiburan, Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan Live Musik/Musik, termasuk Pub/Bar yang berada di area Hotel, Arena Bola Sodok (Billiard), dan Panti Pijat/Panti Kebugaran serta fasilitas umum termasuk di dalamnya taman-taman kota dan lapangan, agar menutup sementara unit usahanya;
3. Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 WITA;
4. Untuk Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang (take away) dan hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% dari kapasitas ruangan yang ada dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA;
Baca Juga: Ekonom Senior Wijayanto Nilai PPKM Memberikan Dampak Signifikan Terhadap Perkembangan Ekonomi