Find Us On Social Media :
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Prof Ahmad Sudiro, SH,MH (Istimewa)

Pengamat Hukum Penerbangan : Hindari Kecelakaan Pesawat Benahi Regulasi Penerbangan

Jumar Sudiyana - Minggu, 17 Januari 2021 | 10:23 WIB

SONORA.ID - Sudah saatnya pemerintah sebagai regulator segera membenahi seluruh regulasi tentang tata kelola industri penerbangan Indonesia secara komfrehensif, khususnya masalah keamanan dan keselamatan penerbangan.

Hal itu disampaikan Prof Ahmad Sudiro, pakar hukum penerbangan yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta, saat diminta tanggapan terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Minggu (17/1/2021)

Menurut Sudiro, pembenahan regulasi penerbangan Indonesia ini dilakukan agar tidak ada kejadian yang berulang dan tentu akan merugikan dan citra penerbangan Indonesia.

“Pembenahan soal regulasi industri penerbangan nasional ini wajib karena menyangkut semua aspek keselamatan dan keamanan,”kata Sudiro.
 
Selain itu, Departemen perhubungan dan semua lembaga terkait harus mampu melakukan pengawasan yang sangat ketat dan tidak ada toleransi dalam evaluasi aspek keamanan dan keselamatan.

"Hal ini sebagai suatu keharusan dan sebagai salah satu tindakan mitigasi untuk mencegah kecelakaan pesawat yang dapat merugikan konsumen penerbangan ke depan,” tegas pria asal Indramayu dalam keterangan yang diterima Redaksi Sonora.Id
 
Terkati asuransi dan ganti rugi bagi korban Sriwijaya SJ-182 menurut Sudiro, dengan tidak mengurangi rasaduka kepada keluarga korban, harusnya hak-hak waris harus segera dipenuhi dan diperhatikan oleh pihak yang bertanggung Jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut.

“Segera berikan ganti rugi atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada ahli waris, sehingga tidak  timbul masalah baru,” katanya.
 
Sudiro menambahkan ganti rugi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat sesuai dengan Pasal 141 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan Pasal 2 jo Pasal 3 Peraruran Menteri Perhubungan (PerMenHub) No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
 
Namun, soal ganti kerugian atau kompensasi dari pengangkut ini tidak mengurangi dan tidak melepaskan pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab juga untuk tetap dituntut ganti kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 jenis Boeing 737-500 tersebut.