Find Us On Social Media :
Satgas Covid-19 Balikpapan Bubarkan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM ()

Satgas Covid-19 Balikpapan Bubarkan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM

Debi Aditya - Senin, 18 Januari 2021 | 14:30 WIB

Balikpapan, Sonora.ID - Satgas Penanganan Covid-19 telah membubarkan warga yang melaksanakan acara resepsi pernikahan di hotel yang ada di Balikpapan, belum lama ini.

Padahal Balikpapan Tengah melaksanakan  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai sejak 14 Januari hingga 27 Januari 2021.

“Satgas melakukan pembubaran kegiatan resepsi pernikahan di hotel, dengan tujuan, agar masyarakat memahami akan ketegasan pemerintah kota terhadap aturan yang diberlakukan,” tegas Wali kota Balikpapan, Rizal Effendi,Senin(17/01/2021).
 
Rizal menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran penerapan PPKM dan diharapkan warga mematuhi kebijakan PPKM yang telah diberlakukan selama 2 pekan tersebut.
 
Baca Juga: Rekomendasi Coffee Shop Di Kota Semarang, yang Cocok Untuk Kongkow
 
Ketegasan pemerintah bagi warga yang tidak mengindahkan PPKM bertujuan mengantisipasi meningkatnya angka pandemi Covid 19 di Balikpapan.
 
“Sebelum melaksanakan PPKM, kami sudah melaksanakan rapat dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia  (PHRI). Hasilnya PHRI sudah memahami surat edaran penerapan PPKM,” tegasnya.
 
Rizal mengaku ada beberapa hotel yang belum memahami betul surat edaran tentang PPKM dan salah menafsirkan.
 
Baca Juga: Wedang Tahu, Minuman Hangat Khas Kota Semarang yang wajib dicoba
 
Namun ada juga hotel yang mengetahui surat edaran, tetapi tetap saja menggelar resepsi pernikahan.