Balikpapan, Sonora.ID - Satgas Penanganan Covid-19 telah membubarkan warga yang melaksanakan acara resepsi pernikahan di hotel yang ada di Balikpapan, belum lama ini.
Padahal Balikpapan Tengah melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai sejak 14 Januari hingga 27 Januari 2021.
“Satgas melakukan pembubaran kegiatan resepsi pernikahan di hotel, dengan tujuan, agar masyarakat memahami akan ketegasan pemerintah kota terhadap aturan yang diberlakukan,” tegas Wali kota Balikpapan, Rizal Effendi,Senin(17/01/2021).
Rizal menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran penerapan PPKM dan diharapkan warga mematuhi kebijakan PPKM yang telah diberlakukan selama 2 pekan tersebut.
Ketegasan pemerintah bagi warga yang tidak mengindahkan PPKM bertujuan mengantisipasi meningkatnya angka pandemi Covid 19 di Balikpapan.
“Sebelum melaksanakan PPKM, kami sudah melaksanakan rapat dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Hasilnya PHRI sudah memahami surat edaran penerapan PPKM,” tegasnya.
Rizal mengaku ada beberapa hotel yang belum memahami betul surat edaran tentang PPKM dan salah menafsirkan.
Namun ada juga hotel yang mengetahui surat edaran, tetapi tetap saja menggelar resepsi pernikahan.