Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar berencana menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2020 pada tanggal 21 Januari mendatang.
Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021). Dia mengatakan rencana penetapan paslon terpilih digelar melalui rapat pleno.
"Tanggal 21 insya Allah, kita menunggu penyampaian KPU RI," kata Farid melalui telepon seluler.
Baca Juga: KPU Makassar Jamin Pasien Covid 19 di Tempat Isolasi Bisa Gunakan Hak Pilih
Agenda itu terjadi jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan. Dimana dalam aturan, paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
"Nanti dari MK setelah itu ke KPU RI. Kemudian dari KPU Sulsel, langsung ke kami (KPU Kota Makassar), dan semua kabupaten/kota yang menggelar pilkada," tambahnya.
Terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan jika tidak ada gugatan hasil di MK, proses dapat dilanjutkan tahapan berikutnya.