Bandung, Sonora.ID - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan yang digelar secara virtual, Senin (18/1/2021) lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris PT Pindad (Persero).
RUPS secara daring ini dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah dalam pelaksanaan pekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19.
RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur Kementerian BUMN, Liliek Mayasari dan Asisten Deputi Bidang Manajemen SDM Kementerian BUMN, Andus Winarno yang dihadiri oleh jajaran Direksi & Komisaris perusahaan.
Baca Juga: Menristek Tinjau Hasil Litbang Produk Alutsista dan Non Alutsista ke Pindad
Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN melalui Surat Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad nomor: SK-16/MBU/01/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad, memberhentikan dengan hormat Heru Puryanto sebagai Direktur Bisnis Produk Industrial, Heri Heriswan sebagai Direktur Bisnis Produk Pertahanan dan Keamanan, serta Rizka A. Putranto sebagai Direktur Strategi Bisnis dan mengangkat anggota Direksi PT Pindad (Persero) yang baru diantaranya Wijil Jadmiko Budi sebagai Direktur Bisnis Produk Pertahanan dan Keamanan, Suharyono sebagai Direktur Bisnis Produk Industrial, dan Syaifudin sebagai Direktur Strategi Bisnis.
Baca Juga: Pemprov Jabar Pesan Alat Pemusnah Sampah ke Pindad