Sonora.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pronografi terkait dengan video syur dirinya, Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel, wajib melakukan wajib lapor.
Wajib lapor tersebut dilakukan setiap Senin dan Kamis, sehingga dirinya pada hari tersebut wajib menyambangi Polda Metro Jaya terkait dengan kasusnya tersebut.
Namun, pada Kamis, 21 Januari 2021 kemarin, dirinya dikabarkan tidak bisa melakukan wajib lapor lantaran Gisel harus menjalani isolasi mandiri.
Baca Juga: Dengan Suara Bergetar, Gisella Anastasia Memintaa Maaf hingga Sebut Nama Gading dan Wijin
Hal ini dilakukan karena dirinya masuk dalam daftar Orang Dalam Pengawasan (ODP) setelah melakukan kontak erat dengan rekan kerjanya yang kemudian dikabarkan positif Covid-19.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin yang menyatakan bahwa kliennya harus menjalani isolasi mandiri.
“Klien kami sempat kontak erat dengan rekan kerjanya yang positif, namun hasilnya negatif. Hanya untuk menjaga kesehatan semua, klien kami menjalani isolasi mandiri,” ungkapnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Permohonan Maaf kepada Gempita, Gading, dan Wijin, Gisel: Yang Saya Kasihi