Sonora.ID - Surat keterangan dinyatakan tidak terinfeksi virus corona atau negatif Covid-19 menjadi salah satu persyaratan seseorang dinyatakan boleh pergi ke luar kota atau terlibat dalam aktivitas tertentu.
Karena menjadi salah satu persyarakat, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan adanya sanksi pidana bagi pihak yang kedapatan memalsukan surat tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini tercantum dalam Pasal 267 ayat 1 dan Pasal 268 ayat 1 KUHP, bahwa ada sanksi bagi penyalahgunaan surat keterangan palsu, termasuk PCR.
Baca Juga: Kesalahan Hasil Periksa, Ini Bahaya Lakukan Swab Antigen Sendiri
Bahkan lebih dari itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa sanksi pidana tidak hanya berlaku bagi sang pembuat, tetapi juga pihak yang penggunakannya.
“Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk yang membuat atau yang menggunakannya,” ungkapnya tegas seperti yang dikutip dari video yang diunggah dalam akun YouTube Sekretariat Presiden.
Tak hanya sanksi yang dijadikan sebagai salah satu cara menghindari adanya surat palsu, namun Wiku juga bertekad akan meningkatkan pengawasan terkait dengan pemeriksaan surat keterangan PCR tersebut.
Baca Juga: Rapid Test Antigen, 360 Orang Ditemukan Positif Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta