Sonora.ID - Jasa Raharja berkoordinasi dengan DVI Polri untuk memberikan santunan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta setelah tim DVI berhasil mengidentifikasi korban.
Kadiv Teknologi Informasi dan Komunikasi Jasa Raharja, Tri Haryanto mengatakan pihaknya telah memberikan santunan kepada 42 keluarga korban yang telah berhasil diidentifikasi tim DVI.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Posko Darurat Evakuasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
"Dari Jasa Raharja, kami ada 47 korban yang telah teridentidikasi oleh DVI Polri dan dari 47 yang sudah teridentifikasi Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebanyak 42 keluarga korban, dimana tersebar di 12 provinsi dan ada di 22 kab kota," ucap Tri Haryanto di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/1/2021).
Dari 47 korban yang berhasil diidentifikasi ada 5 korban lagi yang belum diberikan santuna oleh Jasa Raharja.
Tri Haryanto menyebut akan secepatnya menyelesaikan santunan tersebut sesuai prosedur.