Sonora.ID - Dimasa Pandemi covid-19, Pemerintah Arab Saudi kembali memberikan kelonggaran bagi jemaah umrah asal Indonesia. Dalam syarat terbaru, negara tersebut memberikan ketentuan usia jemaah umrah menjadi 18 tahun hingga 60 tahun.
Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan bahwa keringanan ini diberikan khusus untuk warga negara Indonesia.
"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujarnya pada Jumat (22/1/2021).
Tidak hanya kelonggaran usia, Zaky menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi juga mengizinkan jemaah juga diperbolehkan untuk umrah dilakukan dua kali di sebagian Muassasah dan melakukan berziarah.
Baca Juga: Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Begini Respon Pengelola Bisnis Haji & Umroh
"Sebenarnya umrah sudah hampir normal," kata Zaky.
Dalam penerapan protokol kesehatan Zaky menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19, sebelum berangkat, jemaah dikarantina selama 2 kali dan tes PCR 1 kali.
Ketika sampai di Arab Saudi akan kembali dikarantina selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR. Menjelang pulang, jamaah harus tes PCR lagi di Arab Saudi, kemudian kembali ke Indonesia.
Setibanya di Indonesia, jemaah umrah wajib melakukan 2 kali tes PCR dan 5 hari karantina. Zaky meyakinkan bahwa protokol kesehatan yang diterapkan oleh jemaah umrah dapat terus dipantau oleh pemerintah.
"Pemberangkatan jamaah umrah ini beda dengan keberangkatan luar negeri lainnya, karena pemerintah dapat mengontrol. Tidak seperti negara lainnya," tambah Zaky.
Baca Juga: Biaya Umrah Lebih Mahal Saat Pandemi, Kemenag Kalsel: Itu Wajar Saja