SONORA.ID - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia memperpanjang pemberlakuan waktu tutup layanan onsite di Gedung Layanan Perpusnas di Jl Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta, mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Kepala Perpusnas Muhamad Syarif Bando mengatakan semua aktivitas layanan fisik dihentikan sementara lantaran diperpanjangnya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa dan Bali. Seperti diketahui sebelumnya, Perpusnas menutup layanan onsite pada 12 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Menurut Bando meski layanan fisik ditutup, masyarakat tetap bisa mengakses layanan daring yang disediakan Perpusnas. Sejumlah layanan daring bisa diakses selama 24 jam dan tanpa dipungut biaya.
Layanan tersebut salah satunya aplikasi buku digital iPusnas, yang menyediakan 736.099 salinan buku dari 62.633 judul.
“Satu-satunya perpustakaan nasional di seluruh dunia yang punya digital rights management di mana semua orang bisa membaca buku full text kapan dan di mana saja,” jelas Bando dalam keterangan resmi yang diterima Sonora.ID, Selasa (26/1/2021).
Selain itu, tersedia layanan di laman e-Resources yang memuat jurnal dan karya referensi elektronik lainnya, laman Indonesia OneSearch (IOS) yang menjadi akses ke seluruh koleksi publik dari perpustakaan, museum, arsip, dan sumber elektronik di Indonesia, laman Khastara yang menampilkan koleksi alih media berbagai bahan perpustakaan tercetak dan analog ke format digital, pendaftaran keanggotan melalui keanggotaan.perpusnas.go,id, serta fitur Tanya Pustakawan yang membuka interaksi langsung melalui chat antara masyarakat dengan pustakawan di beranda laman https://www.perpusnas.go.id/.
"Melalui layanan daring, kami memberikan kemudahan untuk masyarakat agar tetap bisa membaca dan mendapatkan informasi atau pengetahuan meski sedang pandemi covid-19," tambah Bando.
Sesuai adaptasi kebiasaan baru, Perpusnas selalu menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh pengunjung dan pegawai yang masuk ke Gedung Layanan Perpusnas. Untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19, setiap orang yang masuk diwajibkan memakai masker, mencuci tangan di wastafel yang disediakan, selalu menjaga jarak fisik, dan diukur suhu tubuhnya. Selain itu, gedung layanan Perpusnas juga rutin disterilisasi dengan cara penyemprotan disinfektan.
Sebelumnya, PPKM di sejumlah daerah di Jawa dan Bali kembali diberlakukan karena masih tingginya kasus aktif Covid-19. Dalam kebijakan PPKM, dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya adalah fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Meski begitu, Perpusnas tetap aktif melayani masyarakat.