Find Us On Social Media :
Aduan dari Pasien Covid-19, Bayar Obat Sendiri hingga Rp 229 Juta? ((Dok. RS Universitas Indonesia) via kompas.com)

Aduan dari Pasien Covid-19, Bayar Obat Sendiri hingga Rp 229 Juta?

Prameswari Sasmita - Rabu, 27 Januari 2021 | 12:30 WIB

Sonora.ID - Sejak awal masuknya virus corona di Indonesia, pemerintah langsung membuat berbagai kebijakan untuk memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

Salah satunya adalah kebijakan klaim biaya rumah sakit bagi pasien yang terinfeksi virus corona dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Namun, ramai diperbincangkan berbagai laporan atau aduan dari pihak pasien Covid-19 yang menyatakan bahwa dirinya harus membayar obat hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Pemerintah Belum Bayar Klaim Penanganan Covid-19, ARSSI: Untuk Membeli Obat

Dikutip dari Kompas.TV, aduan tersebut disampaikan pada laman LaporCovid-19.org, bahwa pasien diharuskan membayar obat secara pribadi.

Mereka diminta membayar secara pribadi karena tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu obat actempra, gammaraas, atau IVIG yang memang harganya tidak murah.

Bahkan berdasarkan laporan yang diterima pada 10 Januari 2021 silam, ada satu keluarga yang harus mencari ventilator karena pihak RS swasta di bilangan Jakarta Pusat kehabisan.

Baca Juga: Kota Bogor Miliki Rumah Sakit Lapangan Covid-19 Sejak 18 Januari 2021