Find Us On Social Media :
Jangan Sumbat Aliran Sungai, Jika Tak Ingin Dapat Teguran Dari Pemko Banjarmasin (Smart FM Banjarmasin)

Jangan Sumbat Aliran Sungai, Jika Tak Ingin Dapat Teguran dari Pemko Banjarmasin

Jumahudin - Kamis, 28 Januari 2021 | 12:05 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Belajar dari kejadian banjir parah yang melanda, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai berpikir melakukan antisipasi untuk jangka panjang.

Sebelumnya berbagai cara telah dilakukan untuk mengatasi banjir, mulai dari pompanisasi, pembongkaran bangunan yang dianggap menghalangi hingga menyumbat aliran air ke Sungai Martapura.

Tak lepas pengerukan sungai juga dilakukan. Tepatnya, di bekas berdirinya belasan kios Pasar Kuripan, yang dibongkar pada 23 Januari lalu yang sebelumnya dianggap menghambat aliran air Sungai Veteran.

Baca Juga: Waspada, Klaster Pengungsian Warga Terdampak Banjir Mengintai

Selanjutnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengungkapkan, bahwa dirinya juga sudah menandatangani Surat Edaran (SE), yang ditujukan kepada pemilik ruko atau bangunan.

Di dalamnya, mengimbau pemilik ruko atau bangunan bisa memastikan bahwa bangunannya tidak menghambat aliran air atau menutupi sungai, hingga membuat aliran air sungai tersumbat.

"Sifatnya masih imbauan. Agar saluran-saluran yang tertutup apalagi yang tersumbat kiranya bisa dipastikan bisa berjalan dengan baik. Kami minta kesadaran masyarakat," ucapnya saat ditemui Smart FM Banjarmasin, di lobi Balai Kota.

Ibnu mengaku, bakal memberikan waktu kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin dan pengawasan bangunan, untuk melihat kondisi di lapangan, seusai surat edaran nantinya diterbitkan.

Baca Juga: Besok Wali Kota Banjarmasin Divaksin Tahap Kedua, Ibnu: Tidak Ada Persiapan Khusus