Bali, Sonora.ID - Pemerintah kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Untuk itu, Bagaimana persyaratan perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional di masa perpanjangan PPKM tersebut?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
SE ini berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang.
Baca Juga: Abaikan Prokes, 18 Pelanggar Terjaring Satgas di Kota Denpasar
“Merujuk dari kebijakan Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021,” jelas Jubir Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 Januari 2021.
Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan lima Surat Edaran (SE), dimana empat SE untuk perjalanan orang di dalam negeri, yaitu SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).
Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan satu SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.
Dalam keterangan tertulisnya, Adita Irawati menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.
Baca Juga: PPKM Tahap Dua di Surabaya, Sebanyak 135 Perkantoran Diasesmen