Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengizinkan calon penumpang kereta api jarak jauh untuk menggunakan hasil tes deteksi dini covid-19 GeNose sebagai salah satu persyaratan perjalanan, dengan syarat diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Vice Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Persyaratan Orang Dalam Melaksanakan Berpergian Dengan Kereta Api Jarak Jauh.
“Ini mulai berlaku tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021,” ucap Joni.
Baca Juga: Kini Naik KA Jarak Jauh Harus Tunjukkan Hasil GeNose Test, RT-Antigen, atau RT-PCR
Selain itu, Joni menjelaskan, aturan baru ini sebagai bagian dari pelaksanaan aturan PSSB sebagai upaya menekan laju penularan kasus covid-19 sekaligus mendukung pemanfaatkan teknologi karya anak bangsa.
Namun demikian, KAI masih memperbolehkan penggunaan hasil tes Swab Antigen dan Swab PCR sebagai pilihan syarat negatif tes covid-19.
“ Jadi calon penumpang kereta api jarak jauh bisa memiliki alternatif bisa menggunakan GeNose, Antigen atau pemeriksaan PCR,” ucapnya.
Terkait proses pengadaan alat deteksi GeNose, Joni menjelaskan pihaknya melakukan Kerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), dan anak usahanya.
Selain pengadaan alat, pihaknya juga menyiapkan pelatihan petugas untuk melayani GeNose.
Baca Juga: Luhut Minta Fasilitas Umum Sediakan GeNose Untuk Test Covid-19