Bali, Sonora.ID - Berbagai upaya terus digencarkan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Kota Denpasar.
Untuk itu, Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis. Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Kelurahan dan Desa Adat kembali menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar fasilitas umum Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.
Dalam razia penegakan hukum tersebut, sebanyak 18 orang terjaring melanggar lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat. Sehingga seluruhnya diberikan teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak benar.
Baca Juga: Dishub Kota Semarang dan Tim Saber Pungli Sidak Jukir Sejumlah Titik
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat Kota Denpasar dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru, terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM.
Menurut Dewa Sayoga, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan di kawasan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
Dewa Sayoga mengungkapkan jika pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: 29 Orang Terjaring Razia Masker di Kelurahan Padangsambian Denpasar