Find Us On Social Media :
Langgar Prokes, Adu Mulut Sat Pol PP Bitung Dengan Warga (Youtube)

Sebanyak 42 Warga Bitung Jalani Sanksi Sosial Hingga Denda Lantaran Melanggar Protokol Kesehatan

Gerard Mampuk - Minggu, 31 Januari 2021 | 17:36 WIB

Manado, Sonora.ID - Aparat gabungan TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja gencar melakukan sidak di masyarakat untuk mensosialisasikan pentingnya menjaga protokol kesehatan.

Pasalnya seperti yang kita ketahui, saat ini Indonesia terus mengalami lonjakan pasien covid-19. Namun, masih banyak masyarakat dikawasan Bitung yang mengabaikan protokol kesehatan.

Untuk menyikapi hal ini TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamongpraja kota Bitung menggelar operasi yustisi untuk membuat masyarakat semakin sadar akan prokes.

Baca Juga: Cegah Covid 19, Kelurahan Dangin Puri Lakukan Pemantauan Prokes

Operasi yustisi berlangsung di ruas jalan utama kota Bitung tepatnya dikelurahan Bitung Tengah, kecamatan Maesa.

Dari hasil sidak operasi yustisi, aparat gabungan berhasil mengamakan sebanyak 42 warga yang terbukti tidak mengabaikan protokol kesehatan.

Untuk menertibkan warga Bitung aparat terpaksan memberlakukan sanksi sosial dan berupa denda sesuai undang-undang berlaku.

“Dari empat puluh orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan hanya satu orang, yang mampu membayar denda seratus ribu rupiah, sisanya dihukum sanksi sosial, membersihkan sampah  dan  menyanyikan lagu kebangsaan, “ kata Herny Posumah Camat Maesa, di Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (29/1/2021)

Baca Juga: Polisi Benarkan Ahok Salah Satu Tamu Undangan di Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad