Sonora.ID - Data Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dan Pelepasan Kawasan Hutan di rilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Adapun data yang dirilis adalah informasi yang dimiliki sejak tahun 1985 hingga tahun 2020.
Untuk diketahui, IPPKH sebenarnya merupakan sebuah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan.
Nantinya kawasan hutan tersebut akan di rubah guna menjadi kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
Selain itu Izin IPKH bisa diberikan pemerintah untuk keperluan tambang maupun non-tambang.
Baca Juga: Terkait Banjir di Kalsel, Ini Rekomendasi dari Kementerian LHK
Salah satu keperluan tambang dan non-tambang antara lain keperluan lahan jalan tol, jalan umum, jaringan telekomunikasi, jaringan listrik, migas, dan geothermal.
Sementara Pelepasan Kawasan Hutan merupakan sebuah kondisi perubahan kawasan hutan untuk dijadikan sebagai lahan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.
Mengutip data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK periode tahun 1984-2020 yang dirilis pada Minggu (31/1/2021), baik IPPKH maupun pelepasan hutan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Baca Juga: Kadishut Kalsel Jadi Sekjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK
Berikut rincian IPPKH dan pelepasan hutan yang telah di rilis KLHK dari tahun ke tahun: