Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung pada 17 Februari mendatang, jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin resmi ditanggalkan oleh Ibnu Sina dan Hermansyah.
Usulan pemberhentian keduanya pun telah disampaikan melalui rapat paripurna oleh DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (02/02) siang.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya menjelaskan, bahwa usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan.
"Selanjutnya surat tertulis dari hasil rapat paripurna ini pun disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel untuk kemudian ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri," ucapnya kepada Smart FM Banjarmasin, usai rapar paripurna.
Baca Juga: Besok Wali Kota Banjarmasin Divaksin Tahap Kedua, Ibnu: Tidak Ada Persiapan Khusus
Disinggung apakah ada program yang belum dituntaskan oleh Pemko Banjarmasin, selama dijabat oleh Ibnu Sina dan Hermansyah, Harry mengklaim program yang ada sudah berjalan dengan semestinya.
"Saya lihat, seluruh program sudah terlaksana. Bahkan termasuk dalam hal penanggulangan banjir," tambahnya.
Di sisi lain, mengingat hasil Pemilu Kota Banjarmasin masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Harry mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan posisi Wali Kota Banjarmasin bakal diisi oleh Penjabat Wali Kota.
Baca Juga: Terkonfirmasi CoVID-19, Kadinkes Banjarmasin Sempat Hubungi Ibnu Sina, Begini Kondisinya Sekarang