Sonora.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) berencana akan menerbitkan Sertifikat Elektronik atau sertifikat-el untuk mendukung transformasi digital.
Melansir Kompas.com, sertifikat elektronik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
"Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik," ujar Yulia seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Presiden Serahkan 9.049 Bidang Sertipikat Tanah Masyarakat di Sulsel
Berbeda dengan sertifikat yang sebelumnya, berikut poin-poin yang perlu diketahui dari sertifikat elektronik:
1. Kode dokumen
Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.
Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.
2. Scan QR code
Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.
Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR code.