Find Us On Social Media :
Dinar dan Dirham yang dijadikan alat transaksi di Pasar Muamalah ()

Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi

Sienty Ayu Monica - Rabu, 3 Februari 2021 | 10:55 WIB

Sonora.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa (2/2) malam.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono

"Iya benar," kata Rusdi di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Pasar tersebut memang sempat menarik perhatian publik lantaran sistem transaksi di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham.

Baca Juga: Ramai Dentuman Misterius di Daerah Malang, Ini Penjelasan Lapan!

Pihak pemerintah di daerah setempat pun sempat melaporkan hal tersebut ke Satpol PP Kota Depok.

Sempat diberitakan sebelumnya, Zaim mengatakan bahwa semua transaksi yang terjadi di pasar itu tidak bertentangan dengan hukum.

Alat tukar apa saja boleh digunakan kecuali mata uang asing seperti dirham, dinar, dolar, riyal, dan lainnya.

"Itu haram. Di Pasar Muamalah tidak boleh. Kalau rupiah berlaku, diterima. Bayar pakai koin emas dan koin perak juga boleh," ujarnya dalam video yang diunggah di Youtube, 31 Januari 2021.

Baca Juga: Aung San Suu Kyi Ditahan dalam Kudeta Militer, Apa Itu Kudeta Militer?

Ia juga mengatakan bahwa perdagangan yang dilakukan di pasar tersebut merupajan perdagangan yang saling sukarela.

"Di sini tidak ada pemaksaan menggunakan alat tukar. Perdagangan itu harus rela sama rela. Kalau ada orang mau beli jagung, dibayar pakai beras, rela sama rela boleh," kata Zaim.