Find Us On Social Media :
Satgas Desa melakukan pemantauan yang dipusatkan di kawasan Jalan Gatot Subroto VI, Denpasar Utara. ()

Kedepankan Langkah Persuasif, dan Bagikan Nasi Bungkus Serta Masker

I Gede Mariana - Rabu, 3 Februari 2021 | 17:45 WIB

Bali, Sonora.ID - Penyebaran virus corona di beberapa wilayah di Kota Denpasar masih terdapat wilayah yang menunjukkan angka tinggi. Seperti di Wilayah Kelurahan Padangsambian membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis.

Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP bersinergi dengan Linmas, Satgas Gotong Royong Desa/Lurah dan Desa Adat secara rutin menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.

Kali ini, kegiatan yang menyasar Kawasan Simpang Jalan Gunung Agung - Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat.

Baca Juga: Bahan Masker Organik yang Ampuh Kempeskan dan Hilangkan Jerawat

Dalam sidak yustisi ini, sebanyak 7 orang melanggar, lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker.

Dengan demikian, sebanyak 5 orang diberikan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 2 orang lainya diberikan sanksi berupa teguran simpati dan hukuman sosial  karena memakai masker yang tidak sempurna.

Selain itu, pada kegiatan kali ini turut dikedepankan langkah persuasif dengan membagikan masker sebagai langkah pembinaan.

Baca Juga: Masih Sering Ditemukan, WHO: Anak di Bawah 5 Tahun Tidak Boleh Pakai Masker!

Dalam kesempatan ini juga, turut dibagikan 100 nasi bungkus kepada masyarakat pelintas.