Balikpapan, Sonora.ID - PT Pertamina (Persero) senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat di semua lini dan kegiatan operasional perusahaan, tidak terkecuali operasional kilang di Subholding Refining & Petrochemical.
Melalui Unit Kilang Balikpapan dan PT Kilang Pertamina Balikpapan (PT KPB) yang mengelola proyek pengembangan (RDMP) Kilang Balikpapan, Subholding Refining & Petrochemical memperketat pelaksanaan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengikuti edaran yang disampaikan oleh Walikota Balikpapan No. 300/269/Pem tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kedua Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Balikpapan.
"Sesuai surat Edaran Walikota, PT KPB telah menerapkan pola kerja WFH sampai dengan 75% untuk pekerja kantor dan administrasi. Disamping itu juga menetapkan jumlah pekerja seminimal mungkin untuk mengelola proyek" jelas Agus Suprijanto, SVP Corporate Communication & Investor Relations Pertamina.
Sejak pandemi Covid menyebar, PT KPB telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang bertanggung jawab langsung ke pimpinan tertinggi yaitu Direktur Utama,” lanjut Agus.
Bahkan pada Senin (1/2), Direktur Utama PT KPB Narendra Widjajanto dan Direktur Pengembangan, Djoko Koen Soewito, juga melakukan audiensi kepada Walikota Kota Balikpapan, Rizal Effendi, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, untuk menjelaskan program protokol kesehatan yang diterapkan untuk meminimalisir penyebaran Covid 19 dilingkungan PT KPB.
Dalam penjelasannya, Narendra menyampaikan, “PT KPB telah melakukan berbagai upaya mitigasi penanganan Covid19 melalui fungsi Medical dan HSSE (Health Safety Security Environment) baik dari aspek pencegahan maupun pengelolaannya."