Sonora.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 karena penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021.
“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” demikian bunyi dari SE tersebut.
Baca Juga: Siswi Nonmuslim Dipaksa Berhijab, Nadiem Makarim: Mencoreng Nilai Pancasila
Nantinya para peserta didik akan dinyatakan lulus apabila sudah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Ujian yang dimaksud tersebut adalah dilakukan dalam bentuk penugasan, tes secara daring, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, prestasi sebelumnya, serta kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.