Sonora.ID - Menteri Pendidikan Nadiem Makarim resmi mengeluarkan surat edaran untuk penghapusan Ujian Nasional di tahun 2021.
Melansir Kompas.com Kamis (04/02/2021), surat edaran dari Mendikbud itu berisi tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Ujian kesetaraan tahun ini juga dihapus.
Kedua ujian tersebut otomatis tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk dalam pendidikan yang lebih tinggi.
Nadiem Makarim, dalam SE itu menyatakan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat.
Baca Juga: Mendikbud Resmi Meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
- penugasan
- tes secara luring atau daring; dan/atau d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Dampak Banjir, Kerusakan SD Negeri Sungai Bilu 3 Semakin Parah