Banjarmasin, Sonora.ID - Belakangan, ramai diberitakan salah satu tempat usaha jenis cafe menjual minuman beralkohol (minol).
Bahkan, kabar tersebut mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, lantaran diduga tidak mengantongi izin.
Namun sayangnya, setelah ditelaah lebih jauh, pengelola cafe ternyata sudah mengantongi izin, yang didapatnya melalui perizinan berbasis online milik pemerintah pusat, melalui Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Nekat Konsumsi Obat Batuk Dengan Miras, Seorang Wanita Ditemukan Tewas
Itu artinya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan dan penjualan minol di Kota Baiman itu seakan tak berarti.
Bukan tanpa sebab. Hal tersebut terjadi lantaran penjualan minol sekarang tidak lagi memerlukan izin Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), yang biasanya diberikan oleh Kepala Daerah.
Ketika dikonfirmasi Smart FM, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ehsan El Haque mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya agar kedua regulasi ini tidak saling berseberangan.