Find Us On Social Media :
Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam yang berbatasan dengan wilayah Cianjur untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Pemkot Bogor akan Terapkan Kebijakan Ganjil-Genap, Kecuali Kendaraan Berikut Ini..

Sienty Ayu Monica - Jumat, 5 Februari 2021 | 09:40 WIB

Bogor, Sonora.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi mulai Sabtu (6/2/2021) dan akan berlaku setiap akhir pekan.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah kerumunan semaksimal mungkin serta menekan penyebaran virus corona di wilayah kota Bogor tersebut.

Pasalnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya dilakukan dinilai tidak cukup efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Sebut PPKM Tidak Efektif, Ini 5 Fakta di Balik Kebijakan PPKM

Hal tersebut terbukti dari kasus positif Covid-19 yang sempat mencatat rekor tertinggi yakni 168 kasus dalam sehari.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan pribadi baik warga Bogor maupun dari luar Bogor.

“Pemkot akan berlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk menekan trafik mobilitas warga. Kebijakan ini akan diterapkan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu,” kata Dedie kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Kota Bogor Miliki Rumah Sakit Lapangan Covid-19 Sejak 18 Januari 2021

Ia mengungkap bahwa kebijakan tersebut akan berlaku mulai Sabtu, 6 Februari 2021 (genap) di seluruh ruas jalan utama di Kota Bogor.