Sonora.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap bisnis narkotika yang berbeda dengan narkoba biasa yakni jenis liquid.
Bisnis tersebut dikendalikan oleh napi yang mendekam di Lapas Pariaman, Sumatera Barat. Ia mengedarkan dan menjual narkoba jenis liquid atau cairan.
Pelaku yang ditangkap pada Kamis (21/1/2021) lalu oleh Polda Riau adalah pria berinisial JAC (38) yang mengedarkan narkoba liquid. Menurut pemeriksaan, ia mengaku dikendalikan oleh MS.
Baca Juga: Profil dan Biodata DKadoor, Selebgram Hits yang Terjerat Kasus Narkoba
Sedangkan MS adalah narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Pariaman, Sumbar.
"MS pernah kami tangkap tahun 2018 di Polsek Rumbai dengan hukuman 8 tahun penjara di Rutan Pariaman, " ujar Kapolda Riau Irjen Agung Setya, Kamis (4/2/2021).
"Dari hasil pemeriksaan MS dipindah ke Pariaman dengan tujuan agar dapat mengelola narkoba di Riau dan Sumatera Barat khususnya Padang. Bagaimana sampai MS bisa minta pindah, pihak Lapas yang bisa menjelaskan, " sambungnya.
Baca Juga: BNNP Riau Tetap Maksimal Pencegahan Peredaran Narkoba Meski Pandemi
Narkoba produk semi industri rumahan merek Ferrari
Kapolda Riau Irjen Agung Setya mengungkap adanya indikasi narkoba jenis liquid ini merupakan produksi home industry.
"Asal usulnya masih belum kami temukan, masih dalam proses penyelidikan lebih mendalam lagi. Kalau kami lihat dari jenis botol, merknya Ferrari, ini sepertinya kalau kami melihat, ini sudah semi home industri atau kayak pabrikan," ucapnya.
"Kemudian penutup botol atasnya, kemasannya tidak asal-asalan, manual dengan tangan. Ini akan kami dalami asal usul daripada liquid narkotika ini," tambahnya.