Find Us On Social Media :
Komisi Informasi (KI) sebagai aktor pelaksana keterbukaan informasi publik mendorong partisipasi masyarakat dalam Hak Untuk Tahu (Rights To Know). (Humas Komisi Informasi)

Begini Cara Komisi Informasi (KI) DKI Tuntaskan Target Sengketa Informasi

Sienty Ayu Monica - Jumat, 5 Februari 2021 | 14:50 WIB

Sonora.ID - Indikator kesuksesan lembaga bisa diukur sejauhmana masyarakat merasakan dampak manfaatnya. Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta dalam menjalankan amanat UU 14/2008 melakukan terobosan terutama penyelesaian sengketa informasi.

Sejak UU KIP dijalankan pada tahun 2010 hingga saat ini, Jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi DKI Jakarta terus meningkat.

Komisi Informasi (KI) sebagai aktor pelaksana keterbukaan informasi publik mendorong partisipasi masyarakat dalam Hak Untuk Tahu (Rights To Know).

Baca Juga: KI Provinsi Bali Periode 2021-2025 Dilantik, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen untuk Keterbukaan Informasi Publik

Walaupun informasi publik baru dianggap penting hanya segelintir orang saja. Daya dorong untuk menjadikan kritis terhadap kebijakan dan informasi publik. Meski hal itu bukan hanya ditunjukkan dengan banyaknya sengketa informasi publik.

Buah dari konsistensi semua pihak unsur Komisi Informasi DKI Jakarta, 100 hari akan tuntas semua perkara.

“Ada 20 perkara tunggakan, dalam 37 hari berjalan sekarang sudah digelar 52 persidangan, 5 putusan dan 13 perkara sedang berproses”. ujar Arya Sandhiyudha selaku ketua bidang penyelesaian sengketa informasi (PSI) KI DKI Jakarta.

Baca Juga: Komisi Informasi DKI Jakarta Gaet Sahabat Media Sosialisasikan KIP